
Tarakan – BNN Kota Tarakan melalui seksi pemberantasan BNN Kota Tarakan melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Tarakan setelah berkas perkara dinyatakan P21 (memenuhi unsur tindak pidana). Adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu seorang perempuan berinisial MA. Penangkapan kedua Tersangka pada tanggal 12 Agustus 2019 karena dugaan kepemilikan nakkotika jenis sabu seberat 66,08 gram. Selanjutnya kedua tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.