Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tugas Pokok dan FungsiTugas Pokok dan Fungsi BNN Kota Tarakan

Kedudukan :
Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan yang selanjutnya disebut BNN Kota Tarakan adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN RI dalam wilayah Kota Tarakan. BNN Kota Tarakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara . BNN Kota Tarakan dipimpin oleh Kepala (eselon III).

Tugas :

BNN Kota Tarakan mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN RI dalam wilayah Kota Tarakan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas BNN Kota Tarakan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kota Tarakan;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kota Tarakan;
  3. Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kota Tarakan;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kota Tarakan;
  5. Pelayanan administrasi BNN Kota Tarakan;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNN Kota Tarakan.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel