
Tarakan, ,02 Maret 2021 Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan mengadakan Press Release (Pengungkapan Kasus Narkotika) yang dilaksanakan di kantor BNN Kota Tarakan. Pelaku seorang pria berinisial LA (25) yang ditangkap pada hari Rabu, 24 Februari 2021 di jalan Aki Balak Rt.20 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kota Tarakan pukul 21.00 Wita dengan membawa barang bukti sebanyak 46 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 13,83 gram serta uang tunai senilai 428.000.