
Tarakan – BNN Kota Tarakan melalui seksi pemberantasan BNN Kota Tarakan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi jual beli sabu di daerah RT. 10, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan, Timur Kota Tarakan. Kegiatan transaksi jual beli sabu yang dilakukan dengan modus memasukkan sabu kedalam pipet kecil kemudian di jual eceran kepada masyarakat semua kalangan ini sangat meresahkan masyarakat karena khawatir anak mereka dapat menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Adapun tersangka yang diamankan berinisial AN adalah masyarakat pendatang dan bukan warga asli Tarakan. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu seberat 1,62 gram ditemukan di kantong celana Tersangka ketika diamankan.