Tarakan – BNN Kota Tarakan melalui seksi pemberantasan BNN Kota Tarakan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi jual beli sabu di daerah RT. 10, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan, Timur Kota Tarakan. Kegiatan transaksi jual beli sabu yang dilakukan dengan modus memasukkan sabu kedalam pipet kecil kemudian di jual eceran kepada masyarakat semua kalangan ini sangat meresahkan masyarakat karena khawatir anak mereka dapat menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Adapun tersangka yang diamankan berinisial AN adalah masyarakat pendatang dan bukan warga asli Tarakan. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu seberat 1,62 gram ditemukan di kantong celana Tersangka ketika diamankan.
Pemberantasan
BNN Kota Tarakan tangkap pengedar sabu paket hemat yang meresahkan warga
Terkini
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) BNN Kota Tarakan Tahun 2023 09 Jan 2024
- Perjanjian Kinerja BNN Kota Tarakan Tahun 2023 01 Nov 2023
- Komunikasi, Informasi dan Edukasi P4GN Kepada Calon Pengantin di Kantor Kementrian Agama Kota Tarakan 25 Mei 2023
- Bimbingan Teknis Penggiat P4GN Tahun 2023 25 Mei 2023
- Komunikasi, Informasi dan Edukasi P4GN Kepada Calon Pengantin di Kantor Kementrian Agama Kota Tarakan 17 Mei 2023
- Pembinaan Kader Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) 12 Mei 2023
- Komunikasi, Informasi dan Edukasi P4GN Kepada Calon Pengantin di Kantor Kementrian Agama Kota Tarakan 04 Mei 2023