
Tarakan – BNN Kota Tarakan melalui seksi pemberantasan BNN Kota Tarakan melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Tarakan setelah berkas perkara dinyatakan P21 (memenuhi unsur tindak pidana). Pelaksanaan Tahap 2 Berkas Perkara Tindak Pidana Narkotika, Tersangka inisial SU dilaksanakan secara Virtual oleh Jaksa Penuntut Umum, Bapak Junaidi, SH. Melalui Aplikasi Video Call Whatsapp Massanger. Adapun Tersangka dan Barang Bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tarakan guna peningkatan status perkara tindak pidana narkotika dari Penyidikan ke Penuntutan. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.