Tarakan – BNN Kota Tarakan melalui seksi pemberantasan BNN Kota Tarakan melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Tarakan setelah berkas perkara dinyatakan P21 (memenuhi unsur tindak pidana). Pelaksanaan Tahap 2 Berkas Perkara Tindak Pidana Narkotika, Tersangka inisial SU dilaksanakan secara Virtual oleh Jaksa Penuntut Umum, Bapak Junaidi, SH. Melalui Aplikasi Video Call Whatsapp Massanger. Adapun Tersangka dan Barang Bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tarakan guna peningkatan status perkara tindak pidana narkotika dari Penyidikan ke Penuntutan. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pemberantasan
BNN Kota Tarakan lakukan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Tarakan
Terkini
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) BNN Kota Tarakan Tahun 2023 09 Jan 2024
- Perjanjian Kinerja BNN Kota Tarakan Tahun 2023 01 Nov 2023
- Komunikasi, Informasi dan Edukasi P4GN Kepada Calon Pengantin di Kantor Kementrian Agama Kota Tarakan 25 Mei 2023
- Bimbingan Teknis Penggiat P4GN Tahun 2023 25 Mei 2023
- Komunikasi, Informasi dan Edukasi P4GN Kepada Calon Pengantin di Kantor Kementrian Agama Kota Tarakan 17 Mei 2023
- Pembinaan Kader Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) 12 Mei 2023
- Komunikasi, Informasi dan Edukasi P4GN Kepada Calon Pengantin di Kantor Kementrian Agama Kota Tarakan 04 Mei 2023
Populer
Workshop Pengembangan Kapasitas dan Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Masyarakat oleh Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Tarakan
Seksi Rehabilitasi BNN Kota Tarakan mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM) di Kelurahan Lingkas Ujung