
Tarakan – BNN Kota Tarakan melalui seksi pemberantasan BNN Kota Tarakan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang perempuan sering melakukan transaksi jual beli sabu di daerah RT. 01, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan, Timur Kota Tarakan. Kegiatan transaksi jual beli sabu yang dilakukan dengan modus memasukkan sabu kedalam bungkus plastik dan dimasukkan kedalam rokok kemudian di jual eceran kepada masyarakat semua kalangan ini sangat meresahkan masyarakat karena khawatir anak mereka dapat menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Adapun tersangka yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial YU yang mengaku mendapatkan narkotika dari seorang perempuan berinisial MA.