
Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan, Jum’at (25/06/21) Melalui seksi Pemberantasan melaksanakan Uji Laboratorium Barang Bukti Narkotika di UPT Laboratorium BNN Baddoka Makassar sebagai rangkaian Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/02/VI/2021/BNNK Tanggal 10 Juni 2021 Tersangka a.n SURIYANTO Alias SURI Bin H. PATAHANGI. Adapun jumlah sampel barang bukti narkotika jenis shabu yang disisihkan sebanyak 8 sampel. Berdasarkan hasil Uji Lab, 8 sampel barang bukti narkotika dinyatakan positif mengandung metafetamine.