
Rabu (26/08/2020) BNN Kota Tarakan melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Tarakan mengadakan kegiatan Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah yang dilaksanakaan di Meeting Room Hotel Tarakan Plaza. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 orang peserta yang berasal dari 30 Instansi Pemerintah dan BUMN di Kota Tarakan, yang mana kegiatan tersebut bertujuan untuk memetakan penggiat-penggiat anti narkoba dari masing-masing instansi yang diundang serta rencana aksi dari masing-masing satuan kerja tersebut.
Selanjutnya calon penggiat tersebut diberikan pelatihan berupa workshop atau bimtek serta memberdayakan para penggiat tersebut untuk aktif mengkampanyekan bahaya narkoba disatuan kerjanya dan tentu berperan aktif dalam kegiatannya disalah satu Kelurahan Bersinar yang menjadi pilot projek di Kota Tarakan. Adapun narasumber pada kegiatan tersebut ialah :
- Walikota Tarakan yang diwakili oleh Asisten 1 (Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan) Pemkot Tarakan Bapak Hendra Arfandi, AP, M.Si yang membahas mengenai Kebijakan Pemerintah Kota Tarakan terkait Inpres No.2 tahun 2020 tentang rencana aksi P4GN.
- Kepala BNNP Kaltara yang diwakili oleh Kabid Pemberantasan Bapak AKBP Deden Andriana, SH yang membahas tentang garis besar Inpres No.2 tahun 2020 serta peran BNN dan Kementerian Lembaga.
- Kepala BNN Kota Tarakan Ibu Dr. Hj. Agus Surya Dewi, M.Pd yang membahas tentang kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dalam upaya P4GN.