
Tarakan – BNN Kota Tarakan melalui seksi pemberantasan BNN Kota Tarakan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika di daerah Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Kegiatan transaksi jual beli narkotika yang dilakukan dengan modus memasukkan sabu kedalam plastik bening dan kemudian di jual eceran kepada masyarakat sekitar. Hal ini sangat meresahkan masyarakat karena khawatir keluarga mereka dapat menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Adapun tersangka yang diamankan adalah laki-laki berinisial TA.