
Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan, Kamis (05/08/21) Kepala BNN Kota Tarakan Bapak Agus Sutanto, SE.,M.Si. Menghadiri undangan pemusnahan Barang Bukti di Ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan. Adapun Barang Bukti Narkotika diamankan dari 3 orang Tersangka Pria yang terdiri dari 2 Kasus. Jumlah Barang Bukti yaitu 99,2 Gram dengan rincian: dimusnahkan 96,65 Gram dan untuk pembuktian di persidangan 1,5 gram. Adapun dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.