
Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan, Kamis (08/07/21) melalui Seksi Pemberantasan Hardhiansyah, S.H., M.H (Penyidik Ahli Pertama) dan Agus Andi S, S.H., M.H (Penyidik Pratama) menghadiri undangan pemusnahan Barang Bukti di Ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan. Adapun Barang Bukti Narkotika diamankan dari 5 orang Tersangka Laki2-laki yang terdiri dari 3 Kasus. Jumlah Barang Bukti yaitu 36,28 gram dengan rincian: dimusnahkan 32,58 gram dan untuk pembuktian di persidangan 3,7 gram. Adapun dalam kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan prtokol kesehatan.