
Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan, Rabu (21/07/21) melalui Seksi Pemberantasan Hardhiansyah, S.H., M.H (Penyidik Ahli Pertama) dan Agus Andi S, S.H., M.H (Penyidik Pratama) menghadiri undangan pemusnahan barang bukti tindak pidana di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Tarakan. Adapun Barang Bukti tindak pidana yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah melalui proses persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap “incracht” yaitu terdiri dari: Senjata tajam dan senjata rakitan, Narkotika untuk pembuktian di persidangan, Alat Isap Narkotika dan perlengkapan, Alat Bukti perjudian berupa catatan nomor, Alat komunikasi Handphone, dan Barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana.