
Tarakan – BNN Kota Tarakan melalui seksi pemberantasan BNN Kota Tarakan melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Tarakan setelah berkas perkara dinyatakan P21 (memenuhi unsur tindak pidana) secara daring (online). Pelimpahan tersangka dan barang bukti secara online ini dilaksanakan memalui aplikasi ZOOM dan merupakan bentuk kerja sama antara Kepolisian Resor Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan dan BNN Kota Tarakan. Adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu seorang laki-laki berinisial TA. Tim Pemberantasan BNN Kota Tarakan melakukan penangkapan pada tanggal 20 Februari 2020 karena dugaan kepemilikan 45 bungkus serbuk kristal yang diduga nakkotika jenis sabu seberat 15,36 gram. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.