Skip to main content
PemberantasanSiaran PersBerita KegiatanArtikel

Pelaksanaan Kegiatan Tim Asesmen Terpadu (TAT)

Dibaca: 346 Oleh 09 Jul 2021Agustus 29th, 2021Tidak ada komentar
Pelaksanaan Kegiatan Tim Asesmen Terpadu (TAT)
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional, Jum’at (09/07/21) melalui Seksi Pemberantasan melaksanakan kegiatan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di RSUD Kota Tarakan dan BNN Kota Tarakan.

1. Surat Kapolres Tarakan Nomor : B / 485 / VII / 2021 / RESKOBA Perihal Pemohonan TAT Tersangka ABDUL LATIF Alias LATIF Bin (Alm) DAPPUNG
2. Surat Kapolres Tarakan Nomor : B / 486 / VII / 2021 / RESKOBA Perihal Pemohonan TAT Tersangka TAUFIK ANUGRAH Bin AHMAD LATE

Kegiatan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Tersangka di hadiri oleh:
1. Agus Sutanto S.E., M.Si (Kepala BNNK Tarakan/Ketua Tim TAT)
2. Hardhiansyah S.H., M.H (Sub Koordinator Sie Pemberantasan/Penanggung Jawab TAT)
3. Komang Noprizal Saputra, S.H (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tarakan/Tim Hukum)
4. Amiruddin Huzain ( KBO Satesnarkoba Polres Tarakan/Tim Hukum)
5. Agus Andi S, S.H., M.H (Penyidik BNNK Tarakan/Tim Hukum)
6. Dr. Timbang Sangiang Lasiang, Sp.KJ (Dokter RSUD Tarakan/Tim Medis)
7. Rahma Fitrah M.Psi (Psikolog Klinik Pratama BNNK Tarakan/Tim Medis)
8. M. Cakra, S.H.,M.H (Penyidik BNNK Tarakan/Sekretariat TAT)

Adapun tujuan dilaksanakan TAT yaitu untuk mengetahui keterlibatan pelaku dalam Jaringan Tindak Pidana Narkotika dan Lama pemakaian dalam menyalahgunakan Narkotika. Kesimpulan Tim TAT yaitu menerbitkan Rekomendasi bagi Tersangka ABDUL LATIF Alias LATIF Bin (Alm) DAPPUNG dan Tersangka TAUFIK ANUGRAH Bin AHMAD LATE untuk dilakukan Rehabilitasi sebagai bahan pertimbangan bagi Penyidik Polres Tarakan dalam Berkas Perkata Tindak Pidana Narkotika. kegiatan tersebut juga dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel