
Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan (31/05/21). Melakukan kegiatan sesi Layanan Konsultasi di Klinik Pratama BNN Kota Tarakan pada hari senin jam 09.00 – 10.00 WITA.
Klien didampingi oleh keluarga datang ke Kantor BNN Kota Tarakan untuk berkonsultasi tentang dirinya yang merupakan pecandu narkotika dan bersedia untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. Berdasarkan hasil assessment awal, klien menggunakan narkotika jenis shabu dengan frekuensi pemakaian 3 kali seminggu selama 13 tahun dengan dosis pemakaian 2-3 gram per sekali pemakaian. Awal mula klien menggunakan shabu karena pengaruh dari sesama teman kerja. Klien dilakukan tes urin dengan hasil positif (Ampetamine dan methamphetamine) dan klien bersedia mengikuti rehabilitasi atas kemauan sendiri, termotivasi karena mendapat dukungan penuh dari keluarga. Klien mendapatkan edukasi dari konselor dan Kepala BNN Kota Tarakan terkait gambaran aktivitas rehabilitasi rawat jalan yang akan ia ikuti dalam beberapa sesi kedepan, Klien dibimbing untuk mengenali problem psikologis dan problem di kehidupan sosial yang ia alami selama kecanduan narkotika. Adapun problem yang dialami klien adalah emosi tidak stabil, konflik dengan orangtua dan pasangan. Klien dibimbing oleh konselor untuk membuat daftar target perubahan yang ingin dicapai dengan mengikuti rehabilitasi rawat jalan. setelah melakukan konsultasi dengan konselor, Klien dijadwalkan untuk melakukan sesi lanjutan rehabilitasi rawat jalan.