Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita KegiatanBerita Utama

Konsolidasi Kebijakan P4GN dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkotika di Kota Tarakan

Dibaca: 2 Oleh 25 Sep 2024Tidak ada komentar
Konsolidasi Kebijakan P4GN dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkotika di Kota Tarakan
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
Konsolidasi Kebijakan P4GN dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkotika di Kota Tarakan

Konsolidasi Kebijakan P4GN dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkotika di Kota Tarakan

Konsolidasi Kebijakan P4GN dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkotika di Kota Tarakan

Konsolidasi Kebijakan P4GN dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkotika di Kota Tarakan

Konsolidasi Kebijakan P4GN dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkotika di Kota Tarakan

Konsolidasi Kebijakan P4GN dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkotika di Kota Tarakan

Konsolidasi Kebijakan P4GN dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkotika di Kota Tarakan

Konsolidasi Kebijakan P4GN dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkotika di Kota Tarakan

BNN Kota Tarakan melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan kegaiatan Konsolidasi Kebijakan P4GN dalam rangka mewujudkan Kota Tanggap ancaman Narkotika di Kota Tarakan tahun 2024, Rabu (25/9).

Adapun rangkaian acara pada hari ini meliputi :
1.Sambutan Kepala BNNK Tarakan Evon Meternik,S.E menyampaikan ucapan trimakasi atas kehadiran peserta dan narasumber dalam kegiatan ini, kegiatan ini merupakan bentuk Upaya BNNK Tarakan dalam mewujudkan Kota tanggap ancaman narkotika di Kota Tarakan dengan melibatkan stakeholder yang hadir

2.Adapun beberapa materi yang disampaikan oleh Kepala BNNK Tarakan terkait Gambaran umum peredaran gelap narkotika, Strategi Pencegahan oleh BNN, Wilayah atau Kawasan rawan edar gelap di Kota Tarakan, dan komitmen nyata BNNK Tarakan dalam menekan laju penyalahgunaan khususnya di wilayah Kelurahan selumit Pantai, kemudian mengharapkan agar stakeholder melakukan tugas dan fungsinya masing-masing dan terpusat diwilayah kelurahan selumit Pantai.

3.Bapak ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus,SH menyampaikan tentang peran Legislatif dalam mendukung program P4GN dengan akan menerbitkan Perda Inisiatif apabila belum ada tindak lanjut dari pemerintah Kota Tarakan terkait usulan peraturan daerah tentang P4GN.

4.Asisten 1 Pemerintah kota Tarakan bapak Aliyas,SKM.,M.Kes menyampaikan bahwa lingkup terkecil dari organisasi adalah RT wajib berani dan terlibat dalam pelaporan kasus yang sedang terjadi dilingkunganya, dan apparat penegak hukum BNN dan Kepolisian wajib turut melindungi para warga yang telah berani melaporkan peristiwa tersebut.pihaknya juga akan berupaya mendukung program Kota Tanggap ancaman Narkotika di kota Tarakan ini.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel