
Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan, Kamis (03/06/21) Keluarga Klien PA & Klien AF datang ke kantor BNN Kota Tarakan dengan membawa berkas-berkas yang menjadi persyaratan rehabilitasi rawat inap.
Adapun dalam proses Administrasi, Staff rehabilitasi melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas yang akan dilaporkan keluarga ke Balai Rehabilitasi Galih Pakuan Bogor, Staff rehabilitasi menindaklanjuti dengan memberikan surat perintah pendampingan Klien PA & Klien AF ke Balai Rehabilitasi Galih Pakuan Bogor yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Tarakan (Agus Sutanto, S.E.,M.Si). Kepala BNN Kota Tarakan bertemu dengan keluarga Klien untuk memberikan dukungan moril dan menginformasikan kepada keluarga klien untuk mempersiapkan keberangkatan dengan tetap mematuhi prosedur protokol kesehatan. Staff rehabilitasi mengedukasi kepada keluarga klien, tentang penanganan pascarehabilitasi yang dapat dilanjutkan oleh klien di BNN Kota Tarakan setelah klien menjalani rehabilitasi rawat inap. Penanganan pasca rehabilitasi diperlukan untuk memperkuat pemulihan Klien dari ketergantungan narkotika.