
Tarakan – Penangkapan DPO (daftar pencairan orang) BNNK Samarinda Nomor: DPO / 10 / VI / 2020 / BNNK-SMD tersangka dengan inisial AS di Rumahnya di Jl. Kweny RT. 11 Kel. Kampung Empat, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan. Berawal dari informasi Kasi Pemberantasan BNNK Samarinda, Bapak KOMPOL Risnoto, SH.,MH bahwa adanya temuan narkotika jenis Ganja di wilayah Samarinda dimana salah satu pelaku terindikasi berasal dari Kota Tarakan. menindaklanjuti informasi tersebut, BNNK Samarinda Berkoordinasi dengan BNNK Tarakan untuk segera mengamankan DPO. Tim Pemberantasan BNNK Tarakan mengamankan DPO dan dibawa ke kantor BNNK Tarakan guna proses Penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya DPO dibawa kembali ke Kota Samarinda pada Hari Sabtu 08 Agustus 2020 pukul 12.55 WITA.