
Tarakan – BNN Kota Tarakan melalui seksi pemberantasan BNN Kota Tarakan melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Tarakan setelah berkas perkara dinyatakan P21 (memenuhi unsur tindak pidana). Adapun Tersangka yang dilimpahkan berinisial AN. Penangkapan Tersangka pada tanggal 01 Juli 2019 karena dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,62 gram. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.