
Tarakan – BNN Kota Tarakan melalui seksi pemberantasan BNN Kota Tarakan melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Tarakan setelah berkas perkara dinyatakan P21 (memenuhi unsur tindak pidana). Adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu seorang laki-laki berinisial SA. Tim Pemberantasan BNN Kota Tarakan melakukan penangkapan pada tanggal 06 Januari 2020 karena dugaan kepemilikan nakkotika jenis sabu seberat 2,58 gram. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.