
Tarakan – BNN Kota Tarakan menghadiri undangan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika di Polres Tarakan. Berdasarkan informasi jumlah Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan sebanyak 299,83 Gram dan Penyisihan Barang Bukti untuk Pembuktian di Persidangan sebanyak 27,55 Gram. Barang bukti yang dimusnahkan diperoleh dari lima orang tersangka jenis kelamin laki-laki yang berinisial SB, AS, AA, RU, dan BU