Tarakan – BNN Kota Tarakan melalui seksi pemberantasan BNN Kota Tarakan melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Tarakan setelah berkas perkara dinyatakan P21 (memenuhi unsur tindak pidana). Adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu seorang laki-laki berinisial SA. Tim Pemberantasan BNN Kota Tarakan melakukan penangkapan pada tanggal 06 Januari 2020 karena dugaan kepemilikan nakkotika jenis sabu seberat 2,58 gram. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pemberantasan
BNN Kota Tarakan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Tarakan
Terkini
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) BNN Kota Tarakan Tahun 2023 09 Jan 2024
- Perjanjian Kinerja BNN Kota Tarakan Tahun 2023 01 Nov 2023
- Komunikasi, Informasi dan Edukasi P4GN Kepada Calon Pengantin di Kantor Kementrian Agama Kota Tarakan 25 Mei 2023
- Bimbingan Teknis Penggiat P4GN Tahun 2023 25 Mei 2023
- Komunikasi, Informasi dan Edukasi P4GN Kepada Calon Pengantin di Kantor Kementrian Agama Kota Tarakan 17 Mei 2023
- Pembinaan Kader Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) 12 Mei 2023
- Komunikasi, Informasi dan Edukasi P4GN Kepada Calon Pengantin di Kantor Kementrian Agama Kota Tarakan 04 Mei 2023