Skip to main content
Pemberantasan

BNN Kota Tarakan ungkap Peredaran Gelap Narkotika di Selumit Pantai seberat 39 gram

Dibaca: 35 Oleh 03 Jun 2020Desember 17th, 2020Tidak ada komentar
BNN Kota Tarakan ungkap Peredaran Gelap Narkotika di Selumit Pantai seberat 39 gram
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tarakan – BNN Kota Tarakan melalui seksi pemberantasan BNN Kota Tarakan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika di daerah Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Kegiatan transaksi jual beli narkotika yang dilakukan dengan modus memasukkan sabu kedalam plastik bening dan kemudian di jual eceran kepada masyarakat sekitar. Hal ini sangat meresahkan masyarakat karena khawatir keluarga mereka dapat menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Adapun tersangka yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial SU dengan jumlah barang bukti narkotika 130 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 39 gram.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel