Skip to main content
Pemberantasan

Berkas Perkara P21, BNN Kota Tarakan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Tarakan

Dibaca: 23 Oleh 15 Agu 2019Desember 17th, 2020Tidak ada komentar
Berkas Perkara P21, BNN Kota Tarakan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Tarakan
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tarakan – BNN Kota Tarakan melalui seksi pemberantasan BNN Kota Tarakan melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Tarakan setelah berkas perkara dinyatakan P21 (memenuhi unsur tindak pidana). Adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu seorang Tersangka perempuan berinisial SU dan seorang Tersangka laki-laki berinisial SA. Adapun penangkapan kedua Tersangka pada tanggal 15 Mei 2019 karena dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 99,68 gram.  Selanjutnya kedua tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel