Tarakan – BNN Kota Tarakan melalui seksi pemberantasan BNN Kota Tarakan melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Tarakan setelah berkas perkara dinyatakan P21 (memenuhi unsur tindak pidana). Adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu seorang Tersangka perempuan berinisial SU dan seorang Tersangka laki-laki berinisial SA. Adapun penangkapan kedua Tersangka pada tanggal 15 Mei 2019 karena dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 99,68 gram. Selanjutnya kedua tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pemberantasan
Berkas Perkara P21, BNN Kota Tarakan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Tarakan
Terkini
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) BNN Kota Tarakan Tahun 2023 09 Jan 2024
- Perjanjian Kinerja BNN Kota Tarakan Tahun 2023 01 Nov 2023
- Komunikasi, Informasi dan Edukasi P4GN Kepada Calon Pengantin di Kantor Kementrian Agama Kota Tarakan 25 Mei 2023
- Bimbingan Teknis Penggiat P4GN Tahun 2023 25 Mei 2023
- Komunikasi, Informasi dan Edukasi P4GN Kepada Calon Pengantin di Kantor Kementrian Agama Kota Tarakan 17 Mei 2023
- Pembinaan Kader Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) 12 Mei 2023
- Komunikasi, Informasi dan Edukasi P4GN Kepada Calon Pengantin di Kantor Kementrian Agama Kota Tarakan 04 Mei 2023